Isi Pasal 30 1945 Setelah Amandemen
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia.
tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Iswara N RadityaEditor: Addi M Idhom
tirto.id - Pasal 31 UUD 1945 tentang Pendidikan menjadi salah satu pasal yang mendapatkan amandemen. Isi atau bunyi Pasal 31 sebelum maupun sesudah Amandemen 1945 berpotensi muncul sebagai soal Tes Wawasan Kebangsaan (TKD) dalam Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Jika dirunut dari awal, UUD 1945 sudah mendapatkan amandemen sebanyak empat kali dari 1999 sampai 2002. Proses amandemen dilakukan melalui Sidang Umum atau Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Amandemen UUD 1945 pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999, mencakup Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21. Amandemen kedua melalui Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000, meliputi 5 Bab dan 25 Pasal.
Amandemen UUD 1945 ketiga dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2001, mencakup beberapa pasal dan bab mengenai Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman, dan lainnya.
Amandemen UUD 1945 keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002. Dalam sidang ini menyempurnakan penyesuaian untuk perubahan-perubahan sebelumnya, termasuk penghapusan atau penambahan pasal/bab.
Amandemen UUD 1945 Dilakukan 4 Kali
UUD 1945 tidak mengalami perubahan apa pun sejak diresmikan pada 1945 hingga selesainya pemerintahan Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto pada 1998. Memasuki era reformasi, barulah dilakukan amandemen terhadap UUD 1945.
Secara berturut-turut, Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali dalam sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yakni mulai tahun 1999, 2000, 2001, hingga 2002.
Dikutip dari Makna Undang-Undang Dasar (2018) yang ditulis Nanik Pudjowati, isi UUD 1945 setelah amandemen dibagi ke dalam dua kategori yakni: (1) Pembukaan; dan (2) Batang Tubuh yang berisi 16 bab, 37 pasal, 195 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan tambahan.
Ke-4 tahapan Amandemen UUD 1945 tersebut, dinukil dari Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945? (2019) karya Taufiequrachman Ruki dan kawan-kawan, adalah sebagai berikut:
Amandemen terhadap Pasal 30 UUD 1945 terjadi pada tahap kedua yang menghasilkan penambahan ayat, dari yang semula berjumlah 2 ayat sebelum amandemen, menjadi 5 ayat setelah amandemen.
Selain itu, dilakukan juga perubahan atau penambahan nama bab, dari yang awalnya tersemat BAB XII tentang Pertahanan Negara sebelum amandemen, menjadi BAB XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara.
Isi Pasal 30 UUD 1945 Sebelum Amandemen
BAB XII PERTAHANAN NEGARA
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Isi Pasal 33 Setelah Amandemen (Perubahan Keempat 2002)
Dilihat dari isi Pasal 33, maka dapat diasumsikan bahwa Pasal 33 ini merupakan penjabaran dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 paragraf keempat yang berbunyi:
“kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Muhammad Hatta menyatakan dalam buku Beberapa Fasal Ekonomi: Djalan Keekonomian dan Koperasi, kemunculan Pasal 33 dilatarbelakangi semangat kolektivitas yang didasarkan semangat tolong-menolong.
Hatta juga menjelaskan, tanah merupakan faktor produksi utama, oleh karena itu tanah tidak bisa menjadi dikuasai perorangan, namun harus dikuasai Pemerintah. Karena penguasaan perorangan adalah pembawaan dasar individualisme, yang bertentangan atas dasar perekonomian adil.
Dalam jurnalPENGGUNAAN PASAL 33 UUD NKRI TAHUN 1945 SEBAGAI DASAR HUKUM MENGINGAT DALAM UNDANG-UNDANG, amanah yang terkandung dalam Pasal 33 itu jelas karena menegaskan hal-hal asas, apa yang dikuasai negara, dan tujuan yang ingin dicapai, yaitu mewujudkan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran masyarakat.
Karena itu, mekanisme menuju tujuan yang akan dicapai tidak boleh menyimpang dengan tujuan utamanya yaitu kemakmuran rakyat.
Makna dari Pasal 33 ini bahwa dalam menerapkan perekonomian nasional dan pemanfaatan SDA harus dapat menjamin kepentingan masyarakat secara kolektif dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, serta adanya penguasaan Negara atas cabang produksi strategis.
Jika tidak, maka suatu UU tidak tepat melegitimasi Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum pembentukannya.
tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Olivia RianjaniPenulis: Olivia RianjaniEditor: Dipna Videlia Putsanra
tirto.id - Pasal 27 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 menjadi salah satu pasal yang mengalami perubahan dan penambahan.
Proses tersebut terjadi dalam Amandemen UUD Negara Tahun 1945 dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berlangsung pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar tertulis yang memiliki peran sebagai supremasi hukum tertinggi di Indonesia.
Selain itu, konstitusi tersebut juga berkedudukan sebagai sumber rujukan bagi seluruh tertib hukum dan peraturan di bawahnya.
Dalam perkembangannya, UUD 1945 pernah mengalami perubahan peran sebagai konstitusi negara dan secara isi (pasal).
Mengutip dari buku Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks oleh Retno Widyani (2015), UUD 1945 sempat berhenti digunakan sebagai konsitusi negara Indonesia ketika UUDS 1950 berlaku.
UUD 1945 kembali digunakan setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 keluar.
Perubahan secara isi (pasal) terjadi akibat 4 kali amandemen dalam sidang MPR di tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Seturut bukuPendidikan Pancasila oleh L. Andriani dan Rukiyati, UUD 1945 pertama kali dikukuhkan dan mulai digunakan pada sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Naskah pertama UUD 1945 tersebut terdiri dari tiga bagian.
Kemudian, UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak 4 kali dalam sidang MPR di tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Hasilnya, isi dari UUD menjadi dua bagian, yaitu pembukaan dan batang tubuh.
Melansir dari bukuMakna Undang-Undang Dasar oleh Nanik Pudjowati (2018:7), berikut bagian dari UUD 1945 setelah mengalami amandemen sebanyak 4 kali.
tirto.id - Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengalami perubahan atau penambahan isi dalam Amandemen UUD 1945.
Amandemen UUD 1945 telah dilakukan 4 kali, yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Ada cukup banyak pasal yang mengalami perubahan atau penambahan isi dalam amandemen tersebut.
Pasal 28 mengalami penambahan dalam Amandemen UUD 1945 kedua yang dilakukan melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 14-21 Oktober 1999. Ada beberapa tambahan pasal termasuk mengenai Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebelum amandemen, persoalan HAM diatur sebagai hak dan tugas warga negara yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia dan termaktub dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 34 UUD 1945, juga dalam TAP MPR Nomor XVII/MPR/I998 tentang Hak Asasi Manusia.
Sebagai tindak lanjut pasal-pasal dan TAP MPR tersebut, pada 23 September 1999 ditetapkan Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM (UU HAM) . Substansi HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 pada dasarnya memuat hak-hak pokok warga negara yang terdiri dari:
Amandemen UUD 1945 Pasal 31
Perubahan atau penambahan Pasal 31 UUD 1945 dilakukan dalam amandemen keempat pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002. Penambahan ini bertujuan untuk melengkapi isi Pasal 31 UUD 1945 versi awal.
Pasal 31 ditambahkan dengan ayat yang mengatur tentang kewajiban melaksanakan pendidikan dasar bagi warga negara dan semua biaya ditanggung negara. Negara juga berkewajiban mengusahakan dan menyelengggarakan sistem pendidikan nasional.
Selain itu, turut dirumuskan juga anggaran untuk pendidikan nasional agar dapat terselenggara dengan baik. Maka, dalam Pasal 31 ditambahkan ayat yang menegaskan bahwa pendidikan di Indonesia akan ditunjang dengan anggaran minimal 20 persen.
Tambahan dana itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran tersebut dipakai untuk memenuhi segala kebutuhan yang diperlukan dalam penyelenggaran pendidikan nasional.
Pasal 28 UUD 1945 Sebelum Amandemen
Sebelum amandemen, Pasal 28 UUD 1945 berbunyi:
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
Namun setelah diamandemen, Pasal 28 UUD 1945 menjadi lebih luas terdiri dari Pasal 28A sampai 28J dan memuat berbagai poin penting Hak WNI. Melansir laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), berbagai Hak Warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."(pasal 28A).- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).- Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang"- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1)- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (pasal 28C ayat 2).- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1).- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).
Sedangkan dalam buku Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia Dari UUD 194 Sampai dengan Perubahan UUD 1945 yang ditulis Majda El Muhtaj disebutkan dengan jelas bila Pasal 28 memuat berbagai profil Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam buku tersebut dijelaskan HAM yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 adalah hak klasik dan merupakan hak universal seperti hak hidup, hak tumbuh dan berkembang serta hak atas perlakuan adil dan persamaan di depan hukum.
Meskipun begitu, materi muatan HAM dalam Pasal 28 Perubahan Kedua UUD 1945 tidaklah berdiri sendiri dan juga diatur dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau bisa dilihat dari bagan berikut:
Nah, itulah isi Pasal 28 yang mengalami perubahan. Namun Perubahan Kedua UUD 1945 khususnya pada Pasal 28 memberikan landasan gerak yang signifikan bagi Hak WNI dan jaminan konstitusi HAM Indonesia. Jadi makin tahu kan detikers!
Pasal 31 UUD 1945 Sebelum Amandemen
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Isi Pasal 33 Sebelum Amandemen
Pasal 28 Sebelum Amandemen UUD 1945
Pasal 28 sebelum diterapkan penambahan melalui Amandemen UUD 1945 berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Hak-hak serupa juga termaktub dalam Pasal 24 ayat (1) UU HAM yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”